SYARAT REKOMENDASI PASPOR DARI DISNAKER //pengalaman pribadi minta surat rekomendasi di disnaker batang untuk pembuatan/perpanjangan paspor di kantor imigrasi kelas 1 TPI semarang
Untuk pemohon paspor yang ingin bekerja ke luar negri CTKI harus punya surat REKOMENDASI dari DISNAKER
Paspor Tidak akan di terbitkan jika tidak punya surat rekomendasi dari DISNAKER sedangkan untuk HAJI dan UMROH khusus harus menyertakan surat rekomendasi dari kantor KEMENTERIAN AGAMA.
Dan untuk bekerja di luar negri harus mempunyai surat perjanjian kontrak kerja yang jelas di tempat bekerja nya.untuk menghindari hal hal yg menyimpang.
Karena banyak nya pekerja yang non prosedural yang banyak di temukan secara ILEGAL Tanpa perjanjian kontrak kerja yang jelas dan upah yang jelas sesuai hukum. karna nantinya perkerja akan di rugikan begitu pun juga keluarga nya sebab tanpa perlindungan hukum yang jelas karena bisa di pidana dan di denda.
Berikut Adalah syarat -syarat untuk pembuatan surat rekomendasi paspor dari DISNAKER.menurut pengalaman saya pribadi.
1.Surat Ijin orang tua yang di beri materai 6000 dan di ketahui oleh KEPALA DESA.
2.Surat Pernyatan
3.Surat Permohonan
4.Foto copy KTP
5.Foto copy Kartu Keluarga
6.Foto copy IJAZAH terakhir
7.Foto copy Akta Kelahiran
8.Foto copy Paspor lama
9.Foto copy Perjanjian KERJA dari perusahaan terkait
10. Pemohon Harus datang sendiri tidak boleh di wakilkan
Setelah persyaratan di atas di rasa komplit Serahkan semua dokumen ke Petugas disnaker kemudian Setelah di cek dan Memenuhi kualifikasi berkas dan persyartan saat melakukan wawancara dari pihak disnaker.
kemudian kita tunggu sebentar untuk di buatkan surat rekomendasi yang tertuju kepada kantor IMIGRASI yang kita pilih yang di tanda tangani oleh kepala dinas ketenaga kerjaan. kemudian serahkan surat rekomendasi ini ke kantor imigrasi terkait untuk pembuatan atau perpanjangan paspor.
sekian pengalaman dari saya semoga dapat membantu temen temen semua mungkin persyaratan bisa saja berubah sewaktu waktu sesuai kebijakan program dari pemerintah.
THANKS. .. .
Komentar
Posting Komentar